Lumajang, Satu Detik – Maling motor yang membacok polisi Polres Lumajang dilaporkan tewas ditembak petugas karena melawan saat ditangkap, Senin, (15/12/25).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang saat penangkapan tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku malakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan anggota, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,”ujar AKBP Alex, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial ASF (30) yang melarikan diri setelah membacok polisi, tercatat sebagai warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Ia erhasil dilacak sedang berada di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dikatakan AKBP Alex, pada saat proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri hingga terjadi aksi saling kejar, meski sempat terjatuh, namun tersangka kembali bangkit.
Ketika diberikan tembakan peringatan, tersangaka langsung menyerang petugas dengan sajam. sehingga aparat terpaksa melumpuhkan dengan tembakan guna menghentikan ancaman demi melindungi keselamatan anggota di lapangan.
“Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka segera dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa tersangka tidak dapat diselamatkan,” ucapnya.
Sementara pelaku lain berinisial MH yang berhasil diamankan pada saat terjadinya pembacokan kini ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lumajang, penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan rangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pembacokan terhadap anggota Polri yang terjadi di wilayah Kota Lumajang.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami, Aiptu Susanto Kurniawan, mengalami luka bacok dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang,” ujarnya AKBP Alex.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui telah beraksi sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Lumajang dan sekitarnya, dengan berbagai korban dari kalangan masyarakat hingga aparat.
“Peran kedua pelaku berbeda. Satu bertugas memantau situasi, sementara tersangka yang meninggal dunia berperan sebagai pelaku utama,” ungkap AKBP Alex.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi berupa beberapa senjata tajam, empat unit sepeda motor, helm, pakaian serta alat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka ASF saat ini telah meninggal dunia, sedangkan tersamgka MH akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaki,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, ancaman hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.*
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















