Lumajang, Satu Detik – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Rabu (21/1/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai belum optimal di sejumlah sektor.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan beberapa objek pajak yang belum mencapai target.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Utamanya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami menemukan masih adanya beberapa objek pajak yang realisasinya belum sesuai target, terutama BPHTB,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja BPRD menjadi perhatian utama Komisi C, termasuk perlunya verifikasi lapangan serta peninjauan kembali nilai pajak, agar sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, BPRD juga didorong untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan para Wajib Pajak, guna mencegah potensi penghindaran pajak akibat kurangnya pemahaman dan informasi.
Zainal menegaskan, pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor, mulai dari perizinan hingga sektor pendapatan lainnya.
Ia mencontohkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai Wajib Pajak.
“Kemudahan perizinan perlu diberikan agar pelaku UMKM terdorong untuk patuh dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi sistem perpajakan, yang disertai pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
Komisi C juga meminta BPRD menerapkan sanksi tegas terhadap Wajib Pajak yang menghindari kewajiban pajak, serta segera mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang masih dapat dimaksimalkan.
“Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















