PAD Lumajang 2025 Belum Optimal, Komisi C DPRD Soroti Sektor BPHTB

- Penulis Berita

Wednesday, 21 January 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi C DPRD Lumajang saat rapat koordinasi dengan BPRD

Komisi C DPRD Lumajang saat rapat koordinasi dengan BPRD

Lumajang, Satu Detik – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai belum optimal di sejumlah sektor.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan beberapa objek pajak yang belum mencapai target.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utamanya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami menemukan masih adanya beberapa objek pajak yang realisasinya belum sesuai target, terutama BPHTB,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi kinerja BPRD menjadi perhatian utama Komisi C, termasuk perlunya verifikasi lapangan serta peninjauan kembali nilai pajak, agar sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, BPRD juga didorong untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan para Wajib Pajak, guna mencegah potensi penghindaran pajak akibat kurangnya pemahaman dan informasi.

Zainal menegaskan, pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor, mulai dari perizinan hingga sektor pendapatan lainnya.

Ia mencontohkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai Wajib Pajak.

“Kemudahan perizinan perlu diberikan agar pelaku UMKM terdorong untuk patuh dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi sistem perpajakan, yang disertai pengawasan dan koordinasi lintas sektor.

Komisi C juga meminta BPRD menerapkan sanksi tegas terhadap Wajib Pajak yang menghindari kewajiban pajak, serta segera mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang masih dapat dimaksimalkan.

“Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB