Lumajang, Satu Detik – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), Jum’at (23/1/2026).
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, S.H., menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari sinkronisasi data penerima manfaat hingga regulasi bantuan yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan sosial.
Salah satu perhatian utamanya soal regulasi bantuan permakanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam temuannya, bantuan tersebut hanya dapat diberikan kepada anak yang berdomisili di Kabupaten Lumajang sesuai KTP atau Kartu Keluarga.
Sementara anak asuh yang domisilinya dari luar daerah belum terakomodir.
“Kami sepakat meminta peninjauan kembali, bahkan pencabutan regulasi yang membatasi bantuan LKSA tersebut. Ini demi asas keadilan dan perlindungan anak. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghalangi pemenuhan hak dasar mereka,” tegas Supratman ketika memimpin rapat.
Selain itu, Komisi D juga mengevaluasi minimnya data calon penerima manfaat asal Lumajang, dalam program bantuan yang bersumber dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih fleksibel dan adaptif agar program bansos benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, A.P., menjelaskan adanya sejumlah tantangan teknis dalam pelaksanaan program bantuan.
“Pada tahun 2025, kami memverifikasi sekitar 600 data untuk program Putri Jawara dan KIP Jawara, dengan 300 di antaranya berhasil terfasilitasi. Namun untuk tahun 2026, hingga saat ini belum ada permintaan lanjutan dari pemerintah provinsi, karena keterbatasan kuota dan waktu yang relatif singkat,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut menyimpulkan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kabupaten hingga provinsi, khususnya dalam proses validasi data kemiskinan pada Desil 1 dan 2.
Langkah tersebut dinilai penting, agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran dan berkeadilan.(Yon)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir

















