Lumajang, Satu Detik – Kepala Desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Lumajang belum menerima penghasilan tetap (Siltap) selama dua bulan terakhir.
Hingga Februari 2026, gaji yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup).
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Ricki Dharma Putra, mengatakan terdapat 2.119 kades dan perangkat desa yang belum menerima Siltap sejak Januari hingga Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencairan penghasilan tetap kades dan perangkat desa masih terkendala karena regulasi Perbup belum terbit,” ujar Ricki saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Menurut Ricki, saat ini Perbup terkait pencairan ADD masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan rampung.
“Biasanya seperti tahun kemarin, regulasinya baru selesai antara akhir Februari atau awal Maret,” katanya.
Ricki mengakui keterlambatan pencairan Siltap berdampak langsung pada kepala desa dan perangkat desa.
Meski demikian, ia berharap Perbup dapat segera ditetapkan agar penghasilan tetap tersebut bisa segera dicairkan.
Ia menjelaskan, secara mekanisme desa tetap dapat mengajukan berkas pencairan ke kecamatan. Namun, proses di tingkat kabupaten untuk meneruskan ke Badan Keuangan Daerah tetap harus menunggu Perbup ADD yang saat ini masih berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Desa boleh mengajukan dulu ke kecamatan. Tapi kami di kabupaten tetap harus menunggu Perbup ADD sebelum meneruskan berkas pencairan ke keuangan,” ujarnya.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















