Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

- Penulis Berita

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Kepala Desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Lumajang belum menerima penghasilan tetap (Siltap) selama dua bulan terakhir.

Hingga Februari 2026, gaji yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup).

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Ricki Dharma Putra, mengatakan terdapat 2.119 kades dan perangkat desa yang belum menerima Siltap sejak Januari hingga Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencairan penghasilan tetap kades dan perangkat desa masih terkendala karena regulasi Perbup belum terbit,” ujar Ricki saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Menurut Ricki, saat ini Perbup terkait pencairan ADD masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan rampung.

“Biasanya seperti tahun kemarin, regulasinya baru selesai antara akhir Februari atau awal Maret,” katanya.

Ricki mengakui keterlambatan pencairan Siltap berdampak langsung pada kepala desa dan perangkat desa.

Meski demikian, ia berharap Perbup dapat segera ditetapkan agar penghasilan tetap tersebut bisa segera dicairkan.

Ia menjelaskan, secara mekanisme desa tetap dapat mengajukan berkas pencairan ke kecamatan. Namun, proses di tingkat kabupaten untuk meneruskan ke Badan Keuangan Daerah tetap harus menunggu Perbup ADD yang saat ini masih berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Desa boleh mengajukan dulu ke kecamatan. Tapi kami di kabupaten tetap harus menunggu Perbup ADD sebelum meneruskan berkas pencairan ke keuangan,” ujarnya.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun
Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026
Sambut HPN dan HUT ke-80 PWI, Pendopo Lumajang Dipenuhi Ucapan Selamat untuk Insan Pers
Rapat Pengambilan Keputusan KKPR : Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Warga di Sukodono Lumajang
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar Mulai 2 Februari, Ini Tujuan dan Sasaran Pelanggarannya
Lumajang Perkuat Arah Pembangunan Pariwisata Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemkab Kapuas Gelar Rapat Bersama Kemenag Kapuas

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 February 2026 - 23:15 WIB

Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026

Monday, 9 February 2026 - 08:20 WIB

Sambut HPN dan HUT ke-80 PWI, Pendopo Lumajang Dipenuhi Ucapan Selamat untuk Insan Pers

Tuesday, 3 February 2026 - 22:56 WIB

Rapat Pengambilan Keputusan KKPR : Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum

Tuesday, 3 February 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Warga di Sukodono Lumajang

Friday, 30 January 2026 - 21:14 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar Mulai 2 Februari, Ini Tujuan dan Sasaran Pelanggarannya

Wednesday, 28 January 2026 - 20:57 WIB

Lumajang Perkuat Arah Pembangunan Pariwisata Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB