Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang Indah Amperawati mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April,” ujar Bunda Indah, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari kendala teknis akibat tingginya akses sistem menjelang tenggat waktu.
Dengan perencanaan yang baik, kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara lebih mudah dan efisien.
Secara khusus ia menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan dalam kepatuhan administrasi, termasuk pelaporan pajak tepat waktu.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang, lanjutnya, juga terus mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Penerimaan pajak berkontribusi besar dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Karena itu, diharapkan kemudahan digital ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi dan transparansi dalam layanan perpajakan,” pungkasnya.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : MJ Choir

















