Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada pekan ini.
Saat ini, pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, THR merupakan hak ASN yang setiap tahun wajib diberikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tunjangan tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi, untuk hak ASN dari pemerintah pusat sebagaimana hal ketentuan yang kita kenal dalam masyarakat sebagai THR itu tetap dilaksanakan,” kata Agus di Lumajang, Rabu (25/2/2026).
Menurut Agus, pada minggu pertama bulan Ramadhan, Pemkab Lumajang masih melakukan persiapan teknis dan administrasi pencairan.
Meski belum menetapkan tanggal pasti, pemerintah daerah menargetkan pencairan dilakukan sesuai jadwal ketentuan nasional.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, THR biasanya diberikan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, proses pencairan di Lumajang telah berjalan sejak pekan lalu dan diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Minggu kemarin sudah dalam proses, mudah-mudahan sebagaimana ketentuan nanti bisa diberikan minggu ini atau dua minggu pasca menjalani ibadah puasa Ramadhan,” ujar Agus.
Pemkab Lumajang berharap pencairan THR dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : MJ Choir

















