Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan

- Penulis Berita

Tuesday, 7 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri  Lumajang agenda pemeriksaan saksi Selasa (7/4/2026) siang

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang agenda pemeriksaan saksi Selasa (7/4/2026) siang

Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung inisial MA berlanjut ke Pengadilan Negeri Lumajang.

Perkara tersebut disidang langsung oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, Selasa (7/4/2026) siang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, SH, MH, menuturkan jika tahapan sidang siang masuk proses pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sidang kali ini ditunda pada Kamis (9/4/2026) mendatang dengan agenda tuntutan.

Korban mengakui mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Sementara terdakwa mengklaim menikmati sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Tapi, terdakwa sudah mengakui bersalah atas perbuatannya,” ungkap Lukman kepada media Selasa (7/4/2026) sore.

Lukman juga menerangkan bahwa dalam sidang, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Sejak proses pemeriksaan hingga proses persidangan, terdakwa bersikap baik dan kooperatif.

“Yang pasti proses sidangnya jalan terus, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Masih kata Kasi Intel, dalam kasus ini, jaksa mendakwa pelaku dengan Pasal 492 KUHP baru dengan dakwaan kedua, Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa sidangnya kasus ini jalan terus, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa berinisial MA (50) sebagai mantan Kepala Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung dilaporkan oleh korban berinisial MFA ke Polres Lumajang pada 2 Januari 2024, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah. (Yon/*)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur
Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang
Penguatan Kepala Sekolah di Lumajang, Upaya Mendorong Pendidikan Usia Dini Lebih Terarah
Waspada, Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi
Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 21:49 WIB

Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan

Tuesday, 7 April 2026 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Tuesday, 7 April 2026 - 17:17 WIB

Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Tuesday, 7 April 2026 - 17:13 WIB

Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Tuesday, 7 April 2026 - 16:47 WIB

Penguatan Kepala Sekolah di Lumajang, Upaya Mendorong Pendidikan Usia Dini Lebih Terarah

Monday, 6 April 2026 - 17:15 WIB

Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Monday, 6 April 2026 - 17:11 WIB

Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi

Monday, 6 April 2026 - 17:01 WIB

Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan

Berita Terbaru