Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung inisial MA berlanjut ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Perkara tersebut disidang langsung oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, Selasa (7/4/2026) siang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, SH, MH, menuturkan jika tahapan sidang siang masuk proses pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sidang kali ini ditunda pada Kamis (9/4/2026) mendatang dengan agenda tuntutan.
Korban mengakui mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Sementara terdakwa mengklaim menikmati sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Tapi, terdakwa sudah mengakui bersalah atas perbuatannya,” ungkap Lukman kepada media Selasa (7/4/2026) sore.
Lukman juga menerangkan bahwa dalam sidang, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Sejak proses pemeriksaan hingga proses persidangan, terdakwa bersikap baik dan kooperatif.
“Yang pasti proses sidangnya jalan terus, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.
Masih kata Kasi Intel, dalam kasus ini, jaksa mendakwa pelaku dengan Pasal 492 KUHP baru dengan dakwaan kedua, Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa sidangnya kasus ini jalan terus, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa berinisial MA (50) sebagai mantan Kepala Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung dilaporkan oleh korban berinisial MFA ke Polres Lumajang pada 2 Januari 2024, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah. (Yon/*)
Penulis : Yoni Kristianto
Editor : Mujibul Choir

















