Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat

- Penulis Berita

Wednesday, 8 April 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat sidak disalah satu agen elpiji

Petugas gabungan saat sidak disalah satu agen elpiji

Lumajang , Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat sistem pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dengan melibatkan peran wilayah dan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 guna memastikan distribusi energi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penguatan peran wilayah menjadi strategi penting agar distribusi LPG bersubsidi dapat diawasi secara efektif hingga tingkat masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan dari atas. Peran kecamatan, desa, hingga masyarakat menjadi kunci agar distribusi LPG benar-benar tepat sasaran,” ujar Bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, pola pengawasan kini tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah, tetapi juga mengedepankan keterlibatan berbagai unsur di tingkat kecamatan, desa, dan masyarakat.

Camat, kepala desa, dan lurah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kebijakan sekaligus memantau pelaksanaan distribusi di wilayah masing-masing.

Kedekatan dengan masyarakat dinilai mampu membuat proses pengawasan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.

Bunda Indah menambahkan, keterlibatan wilayah merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis kondisi nyata.

“Wilayah adalah garda terdepan. Dengan keterlibatan aktif di tingkat lokal, kita bisa lebih cepat merespons jika terjadi kendala distribusi,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan membeli LPG melalui pangkalan resmi serta memahami ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga distribusi tetap sesuai mekanisme.

Melalui keterlibatan berbagai pihak, pengawasan diharapkan menjadi lebih luas dan merata. Informasi distribusi LPG tidak lagi terpusat, melainkan dapat dipantau secara berjenjang di tingkat wilayah.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat transparansi penyaluran LPG bersubsidi, sehingga proses distribusi dapat berjalan lebih terbuka dan mudah dipahami masyarakat.

“Ini adalah kerja bersama. Ketika semua pihak terlibat, distribusi akan lebih tertib, transparan, dan adil,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai keterlibatan wilayah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi serta memastikan LPG bersubsidi diterima oleh pengguna yang berhak.

Dengan penguatan peran di tingkat lokal, distribusi LPG 3 kilogram diharapkan berjalan lebih tertib, lancar, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Teguh Ekaja

Berita Terkait

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)
Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak
Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan
Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur
Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Tuesday, 7 April 2026 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Tuesday, 7 April 2026 - 17:17 WIB

Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Tuesday, 7 April 2026 - 17:13 WIB

Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si

Daerah

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:36 WIB

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:31 WIB