Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 guna menciptakan distribusi yang lebih tertib dan terkontrol.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) mengatakan, penguatan legalitas menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga didorong melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang lebih tertib dan profesional.
“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” katanya.
Kewajiban kepemilikan NIB bagi pengecer diharapkan memastikan seluruh pelaku dalam penyaluran LPG bersubsidi memiliki identitas yang jelas dan tercatat resmi.
Hal ini dinilai penting untuk meminimalkan praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Di sisi lain, dorongan kepemilikan SKU bagi pelaku usaha mikro menjadi fondasi dalam membangun sistem distribusi LPG berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan tersebut sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat menelusuri alur distribusi LPG secara lebih akurat, termasuk memastikan penyaluran dilakukan oleh pelaku usaha yang sah.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk menutup celah distribusi ilegal atau perantara tidak resmi yang selama ini memperpanjang rantai distribusi dan memicu ketidakteraturan harga.
“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Lumajang menegaskan legalitas usaha bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, pengecer dan pelaku usaha diharapkan bertransformasi menjadi lebih profesional sekaligus mendukung distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.
Dengan sistem yang semakin tertib dan terukur, pemerintah daerah memastikan pengelolaan LPG bersubsidi tidak hanya terjaga dari sisi pasokan, tetapi juga kuat dari sisi tata kelola pelaku usaha.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir
















