Dinsos P3A Lumajang Validasi Ulang Data Penerima Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

- Penulis Berita

Wednesday, 12 March 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Lumajang Indriono Krisna Mukti

Kepala Dinas Sosial Lumajang Indriono Krisna Mukti

Lumajang, Satu Detik – Dinas Sosial P3A Lumajang memvalidasi ulang data program bantuan untuk keluarga kurang mampu.

Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono Krisna Mukti menyampaikan alasan kenapa dilakukan validasi ulang.

Ia mengatakan, data tunggal sosial ekonomi akan menjadi acuan baru pemerintah daerah untuk bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan agar lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 3 data mulai dari DTKS, P3KE, dan Regsosek akan digabungkan dalam satu sistem data terpadu dan lebih terintegrasi lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ungkapnya Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, berkaitan verifikasi data ulang tersebut telah tersistem otomatis yaitu lewat parameter yang ada pada Badan Pusat Statistik (BPS).

Jumlah petugas verval, ia menyebut ada 128 petugas PKH ditambah 2 orang sebagai koordinator yang telah mendapatkan pelatihan terkait pendataan ulang tersebut.

“Soal kendala pasti ada. Ini salah satu contoh awal pendataan karena ini sistem, ada petugas menerima data sasaran validasi tidak sesuai wilayah binaanya. Hingga harus ada koordinasi sesama petugas,” jelasnya.

Terpisah Kabid Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Dinsos Lumajang Agni Asmara Megatrah memberi penjelasan berkaitan dengan DTSEN.

Katanya,meskipun tengah dilakukan pendataan data DTSEN, data DTKS untuk penyaluran sejumlah bantuan program masih berlaku selama data DTSEN belum ditetapkan.

“Tapi setelah data DTSEN telah ditetapkan semua bantuan baik pusat maupun daerah harus berbasis dari data tunggal tersebut,” imbuhnya.

Ketika ditanya berapa komposisi angka 46,9 ribu KPM yang seharusnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Agni Asmara mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memastikan komposisinya dari data program mana saja.

Yang jelas, angka tersebut muncul yang berasal meliputi 3 data baik itu dari DTKS, P3KE, dan Regsosek.

“Jadi angka 46 ribu sekian itu berasal dari ground cek teman-teman PKH. Cuman komposisi atau rinciannya kami tidak tahu darimana karena data itu langsung masuk sistem aplikasi SISKSMA masing-masing SDM PKH,” ungkap mantan Camat Yosowilangun itu.

“Setiap petugas PKH harus mengecek sekitar 200 KPM dalam jangka awal hingga akhir Maret 2025. Angka ini juga akan terus bertambah sekarang sudah tembus 47 ribu,” terang Agni.

“Kami juga belum tahu angka ini akan bertahan atau bertambah hingga akhir pendataan karena masih belum final,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)
Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak
Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan
Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Tuesday, 7 April 2026 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Tuesday, 7 April 2026 - 17:17 WIB

Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Tuesday, 7 April 2026 - 17:13 WIB

Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si

Daerah

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:36 WIB

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:31 WIB