Komisi A DPRD Lumajang Soroti Regulasi PAW Kades yang Terganjal Aturan Pusat

- Penulis Berita

Wednesday, 7 May 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM

Lumajang, Satu Detik – Komisi A DPRD Lumajang menyoroti regulasi Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Sehingga proses PAW di Lumajang jadi tertunda.

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Ma’ruf Nidhomuddin, S.T., M.M., mengatakan, penundaan ini karena menunggu aturan turunan dari pusat yang masih dalam proses penyelesaian. Meskipun seharusnya proses PAW di Kabupaten Lumajang sudah berjalan.

“Pilkades PAW yang seharusnya dilaksanakan terpaksa ditunda karena aturan turunannya masih dalam proses. Hal ini membuat pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Lumajang, belum dapat memulai proses Pilkades PAW di beberapa desa,” ungkapnya, Rabu (06/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat ini ada sedikitnya 11 desa di Kabupaten Lumajang sudah diisi oleh penjabat sementara atau Pj. Sehingga kewenangan yang dimiliki tidak bisa maksimal seperti halnya Kepala Desa definitif. Untuk itu diperlukan pemilihan PAW agar jalannya roda pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan dengan optimal.

Menurutnya, kinerja Pj. Kades yang belum optimal dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk pembangunan desa, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Pj. Kades sering menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait koordinasi dengan berbagai pihak, keterbatasan anggaran, dan dinamika masyarakat desa yang kompleks.

Disisi lain, pemerintah daerah juga direpotkan dengan aturan, pasalnya pelaksanaan Pilkades PAW tidak dapat dilakukan tanpa adanya aturan turunan yang jelas dan rinci dari pemerintah pusat. Aturan turunan ini akan mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkades PAW, termasuk mekanisme pemilihan, persyaratan calon, dan lain-lain.

“Pemerintah pusat sedang menyelesaikan aturan turunan tersebut, sehingga pemerintah daerah perlu menunggu proses ini selesai sebelum dapat melanjutkan proses Pilkades PAW,” tambahnya.

Penundaan ini tentu saja berdampak pada proses pemerintahan di desa-desa yang membutuhkan kepala desa baru. Masyarakat mungkin akan menunggu proses pemilihan dan pelantikan kepala desa baru, sehingga ada ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan di desa.

Pihaknya berharap, regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW dapat segera diterbitkan, agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan, serta memastikan stabilitas pemerintahan desa.

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak,” pungkasnya. (har/yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono dan Rianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB