Lumajang, Satu Detik – Pemerkosa anak di bawah umur yang masih darah dagingnya sendiri di wilayah Kecamatan Randuagung, ternyata sudah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kasubsi Pidum Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu membenarkan penangkapan ayah kandung korban tersebut.
Disebutkan bahwa pelaku telah meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ditangkap sejak Sabtu (3/5/2025), kemarin. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkap Untoro, Jum’at (9/5/2025).
Untoro mengaku pihaknya memang belum melakukan pers rilis karena masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA.
Sebelumnya, Faisal Suhandi, S.H , selaku pengacara korban dari Tigang Juru Law Office meminta agar pelaku inisial TR (34), yang juga sebagai ayah kandung korban sesegera mungkin diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, keberadaan pelaku yang masih bebas berkeliaran jalan itu membuat korban sangat ketakutan dan mengganggu kondisi mentalnya. (red*)
Penulis : redaksi
Editor : Mujibul Choir

















