Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (26/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lumajang, Solihin, hadir pula Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD.
“Pesantren telah terbukti melahirkan generasi-generasi emas yang berjasa bagi bangsa. Pemerintah melihat regulasi ini sebagai bentuk pengakuan dan dukungan atas kontribusi besar pesantren dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul secara spiritual dan intelektual,” kata bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat memastikan dukungan yang berkelanjutan terhadap pesantren, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, hingga aspek pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menciptakan ekosistem yang kolaboratif agar pesantren bisa tumbuh secara mandiri dan profesional.
Bunda Indah juga menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi dan perencanaan pembangunan daerah agar implementasinya berjalan efektif dan tidak membebani fiskal daerah.
“Seluruh kebijakan harus terukur dan terintegrasi agar memberikan manfaat nyata tanpa membebani struktur keuangan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut membahas sejumlah agenda lain, termasuk pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 serta pembahasan empat Raperda lainnya yang masuk dalam program legislasi daerah tahun ini.
Mengakhiri sambutannya
Bunda Indah menyampaikan dukungan penuh agar Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini bukan sekadar regulasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun masa depan generasi bangsa,” tutupnya.(Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















