Lumajang, Satu Detik – Kepolisian Resor Lumajang membongkar kasus pencurian sapi yang melibatkan dua warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ironisnya, salah satu pelaku juga terlibat dalam peredaran zat terlarang.
Dua pelaku yang ditangkap adalah MR (35), warga Desa Bago, dan TS (55), warga Desa Selok Anyar.
Penangkapan bermula dari keterlibatan MR dalam transaksi narkotika. Saat diperiksa, MR mengaku pernah mencuri sapi bersama TS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penangkapan kasus narkoba, MR kemudian buka suara dan mengakui keterlibatan dalam pencurian sapi,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Polisi segera menelusuri laporan tersebut dan menemukan sapi curian jenis simmental di kandang warga Desa Selok Awar-Awar. Hewan itu belum sempat dijual.
Modus pencurian dilakukan pada malam hari. Pelaku memanjat tembok belakang kandang, membuka pintu, dan menggiring sapi keluar dengan cara melepas tali pengikat.
TS sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri saat rumahnya dikepung tim Resmob, Minggu malam (13/7/2025).
Menurut Kapolres, kasus ini menandakan adanya korelasi antara penyalahgunaan narkoba dan aksi kriminal lain.
“Ketika seseorang masuk dunia gelap, semua bentuk kejahatan bisa terjadi. Hari ini sapi, besok bisa lebih besar lagi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kasus ini masih terus didalami kemungkinan ada pelaku lain. (hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















