Jadi Keluhan, Punya SKTM Warga Lumajang Masih Bayar Biaya Perawatan 50 ℅

- Penulis Berita

Saturday, 2 August 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Warga mengeluh perihal penggunaan SKTM

Warga mengeluh perihal penggunaan SKTM

Jadi Keluhan, Punya SKTM Warga Lumajang Masih Bayar Biaya Perawatan 50 ℅

Lumajang Satu Detik -Seorang warga di Kabupaten Lumajang, mengeluh karena diminta biaya perawatan sebesar 50 persen meski telah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Keluhan itu ditulis di media sosial oleh akun @imamfaisun di media sosial milik Pemerintah Kabupaten Lumajang @sambatbunda pada Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikeluhkannya bahwa untuk pengajuan SKTM (surat keterangan tidak mampu) pasien rawat inap hanya dapat dibantu 50% dari biaya yang harus di bayar.

“Itupun harus mendaftar di BPJS kelas 3 hanya karna tidak terdaftar di DTSEN,” tulis akun tersebut.

“Sesulit itu kah pemerintah lumajang membantu warganya yang bener-benar membutuhkan bantuan,” akhir tulisannya.

Atas keluhan warga tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Lumajang langsung menanggapinya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.

Sebagaimana aturan tersebut telah menetapkan skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin (Biakesmaskin) dengan beberapa kategori penerima manfaat.

Dinkes Lumajang juga menjelaskan sejumlah kategori penerima manfaat, diantaranya ;

1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS (DTSEN desil 1-5) berhak atas pembebasan biaya pelayanan kesehatan hingga 100 persen untuk rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan pemerintah atau yang bekerjasama.

2. Bagi masyarakat miskin yang belum masuk DTKS (DTSEN desil 6-10) namun telah mendaftar BPJS mandiri kelas 3 (dalam proses waiting list), tetap dapat menerima bantuan pembiayaan sebesar 50% dari total biaya pelayanan.

Menurut aturan, ketentuan ini diambil untuk mengutamakan keadilan dan kesinambungan anggaran, sekaligus mendorong masyarakat agar dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN.

“Karena pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan sangat ideal jika didukung oleh sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan,” jelas klarifikasi tersebut (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang
Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 10:18 WIB

Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:28 WIB

Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB