Jadi Keluhan, Punya SKTM Warga Lumajang Masih Bayar Biaya Perawatan 50 ℅
Lumajang Satu Detik -Seorang warga di Kabupaten Lumajang, mengeluh karena diminta biaya perawatan sebesar 50 persen meski telah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Keluhan itu ditulis di media sosial oleh akun @imamfaisun di media sosial milik Pemerintah Kabupaten Lumajang @sambatbunda pada Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikeluhkannya bahwa untuk pengajuan SKTM (surat keterangan tidak mampu) pasien rawat inap hanya dapat dibantu 50% dari biaya yang harus di bayar.
“Itupun harus mendaftar di BPJS kelas 3 hanya karna tidak terdaftar di DTSEN,” tulis akun tersebut.
“Sesulit itu kah pemerintah lumajang membantu warganya yang bener-benar membutuhkan bantuan,” akhir tulisannya.
Atas keluhan warga tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Lumajang langsung menanggapinya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.
Sebagaimana aturan tersebut telah menetapkan skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin (Biakesmaskin) dengan beberapa kategori penerima manfaat.
Dinkes Lumajang juga menjelaskan sejumlah kategori penerima manfaat, diantaranya ;
1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS (DTSEN desil 1-5) berhak atas pembebasan biaya pelayanan kesehatan hingga 100 persen untuk rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan pemerintah atau yang bekerjasama.
2. Bagi masyarakat miskin yang belum masuk DTKS (DTSEN desil 6-10) namun telah mendaftar BPJS mandiri kelas 3 (dalam proses waiting list), tetap dapat menerima bantuan pembiayaan sebesar 50% dari total biaya pelayanan.
Menurut aturan, ketentuan ini diambil untuk mengutamakan keadilan dan kesinambungan anggaran, sekaligus mendorong masyarakat agar dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN.
“Karena pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan sangat ideal jika didukung oleh sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan,” jelas klarifikasi tersebut (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















