Jadi Keluhan, Punya SKTM Warga Lumajang Masih Bayar Biaya Perawatan 50 ℅

- Penulis Berita

Saturday, 2 August 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Warga mengeluh perihal penggunaan SKTM

Warga mengeluh perihal penggunaan SKTM

Jadi Keluhan, Punya SKTM Warga Lumajang Masih Bayar Biaya Perawatan 50 ℅

Lumajang Satu Detik -Seorang warga di Kabupaten Lumajang, mengeluh karena diminta biaya perawatan sebesar 50 persen meski telah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Keluhan itu ditulis di media sosial oleh akun @imamfaisun di media sosial milik Pemerintah Kabupaten Lumajang @sambatbunda pada Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikeluhkannya bahwa untuk pengajuan SKTM (surat keterangan tidak mampu) pasien rawat inap hanya dapat dibantu 50% dari biaya yang harus di bayar.

“Itupun harus mendaftar di BPJS kelas 3 hanya karna tidak terdaftar di DTSEN,” tulis akun tersebut.

“Sesulit itu kah pemerintah lumajang membantu warganya yang bener-benar membutuhkan bantuan,” akhir tulisannya.

Atas keluhan warga tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Lumajang langsung menanggapinya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.

Sebagaimana aturan tersebut telah menetapkan skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin (Biakesmaskin) dengan beberapa kategori penerima manfaat.

Dinkes Lumajang juga menjelaskan sejumlah kategori penerima manfaat, diantaranya ;

1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS (DTSEN desil 1-5) berhak atas pembebasan biaya pelayanan kesehatan hingga 100 persen untuk rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan pemerintah atau yang bekerjasama.

2. Bagi masyarakat miskin yang belum masuk DTKS (DTSEN desil 6-10) namun telah mendaftar BPJS mandiri kelas 3 (dalam proses waiting list), tetap dapat menerima bantuan pembiayaan sebesar 50% dari total biaya pelayanan.

Menurut aturan, ketentuan ini diambil untuk mengutamakan keadilan dan kesinambungan anggaran, sekaligus mendorong masyarakat agar dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN.

“Karena pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan sangat ideal jika didukung oleh sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan,” jelas klarifikasi tersebut (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB