Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi terkait penutupan lahan parkir yang selama ini dimanfaatkan oleh Café Magnolia.
Penutupan dilakukan menyusul berakhirnya Izin Pemanfaatan Kawasan Daerah (IPKD) per 31 Desember 2024.
Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban aset milik daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ada izin, ya harus kami proses dulu. Ini bagian dari penertiban aset milik daerah,” ujar Hindam kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menata sekaligus mengamankan aset daerah. Ia menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan proses pensertifikatan lahan serta pembangunan kantor.
“Jadi, terkait pemanfaatan ke depan, biar mereka yang menanganinya,” kata Hindam.
Meski belum ada keputusan resmi mengenai peruntukan baru lahan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan penyewaan kembali apabila seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi.
“Ke depan, lahan seperti itu masih bisa saja disewakan kembali, tapi administrasinya harus dirapikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hindam juga menyebut bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK,” tegasnya.
Sebelumnya, penutupan lahan parkir Magnolia sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha yang menyoal komitmen pemerintah daerah terhadap iklim investasi.
Namun demikian, Pemkab memastikan bahwa proses penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan, dan bukan merupakan bentuk kebijakan anti-investasi. (Hari)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : Mujibul Choir

















