Lumajang, Satu Detik – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan bahwa aset desa tidak terbatas pada Tanah Kas Desa (TKD) saja.
“Karena aset desa seperti TKD hanyalah sebagian dari berbagai kekayaan desa yang mencakup tanah kas desa, pasar desa, bangunan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air, dan lainnya,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Reza, aset desa dapat berasal dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hibah, sumbangan, hasil kerja sama, atau perolehan sah lainnya. Termasuk di dalamnya seluruh kekayaan yang berasal dari desa itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset yang diperoleh dari pihak lain sebagai bantuan atau sumbangan, termasuk hasil kerja sama yang dilakukan desa, maupun yang diperoleh melalui aturan hukum atau perjanjian, juga tergolong sebagai aset desa.
“Misalnya, kendaraan bermotor dan bangunan yang dibeli melalui anggaran desa, itu juga termasuk aset desa,” jelasnya.
Karena itu, pengelolaan aset desa perlu dilakukan secara optimal agar dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah kas desa sebagai aset strategis tidak boleh diperjualbelikan.
“Melainkan hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum, dan kepentingan nasional,” imbuhnya.
Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan akuntabel, meliputi inventarisasi, pencatatan, dan pelaporan. Aset desa juga penting untuk disewakan atau dikerjasamakan agar dapat menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Selain itu, aset desa perlu dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Reza mengingatkan agar tidak ada aset yang terbengkalai karena keberadaannya tidak diketahui, termasuk yang terdampak proses tukar guling.
“Saya ambil contoh kasus tukar guling di wilayah Desa Labruk Kidul. Awalnya TKD ada di tugu selamat datang, namun karena UPT Pertanian Provinsi waktu itu membutuhkan, maka dilakukan tukar guling dengan tanah di wilayah Jalan Lingkar Timur (JLT). Namun, karena tidak ada kejelasan administrasi, tanah di JLT justru dikuasai masyarakat dan baru beberapa waktu lalu TKD pengganti itu bisa dikelola oleh desa,” jelasnya.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang. Meskipun tukar guling telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, jika pelaksanaannya tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur kesepakatan tidak resmi, maka hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pendataan aset desa.
“Pemerintah desa harus memastikan seluruh proses pengelolaan aset desa, termasuk tukar guling, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika aset pengganti tidak setara nilai atau jenisnya, atau jika pihak ketiga tidak melaporkan aset pengganti tersebut, maka aset desa bisa hilang dari pendataan,” tegasnya.
Reza juga menekankan bahwa pengelolaan aset desa harus didasarkan pada asas-asas tertentu, seperti kepentingan umum (untuk kesejahteraan masyarakat desa), fungsional (sesuai tujuan dan fungsi aset), serta kepastian hukum (berdasarkan peraturan perundang-undangan).
“Selain itu perlu memperhatikan keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan pengelolaan aset desa dapat dipertanggungjawabkan. Juga asas efisiensi dan efektivitas agar aset dimanfaatkan secara optimal dan mencapai tujuan yang diinginkan,” pungkasnya. (yon)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : Mujibul Choir

















