DPRD Lumajang Nilai SAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik

- Penulis Berita

Monday, 29 September 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan

Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan

Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.

Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).

“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yon)

Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.

Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.

“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).

“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yoni)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga
Pemkab Lumajang Pastikan THR ASN Cair Pekan Ini
Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi
Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor
Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer
Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre
PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun
Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 22:56 WIB

Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga

Tuesday, 24 February 2026 - 20:04 WIB

Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi

Monday, 23 February 2026 - 23:35 WIB

Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor

Friday, 13 February 2026 - 19:23 WIB

Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer

Thursday, 12 February 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 February 2026 - 23:15 WIB

Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026

Berita Terbaru