DPRD Lumajang Nilai SAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik

- Penulis Berita

Monday, 29 September 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan

Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan

Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.

Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).

“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yon)

Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.

Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.

“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).

“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yoni)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun
Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan
Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026
Sambut HPN dan HUT ke-80 PWI, Pendopo Lumajang Dipenuhi Ucapan Selamat untuk Insan Pers
Rapat Pengambilan Keputusan KKPR : Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Warga di Sukodono Lumajang
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar Mulai 2 Februari, Ini Tujuan dan Sasaran Pelanggarannya
Lumajang Perkuat Arah Pembangunan Pariwisata Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 February 2026 - 23:15 WIB

Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026

Monday, 9 February 2026 - 08:20 WIB

Sambut HPN dan HUT ke-80 PWI, Pendopo Lumajang Dipenuhi Ucapan Selamat untuk Insan Pers

Tuesday, 3 February 2026 - 22:56 WIB

Rapat Pengambilan Keputusan KKPR : Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum

Tuesday, 3 February 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Warga di Sukodono Lumajang

Friday, 30 January 2026 - 21:14 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar Mulai 2 Februari, Ini Tujuan dan Sasaran Pelanggarannya

Wednesday, 28 January 2026 - 20:57 WIB

Lumajang Perkuat Arah Pembangunan Pariwisata Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB