Tidak Didampingi Kuasa Hukum : Merasa Tertekan Selama Sidang di PN Lumajang, Korban Kekerasan Seksual Nangis Tinggalkan Ruangan

- Penulis Berita

Friday, 3 October 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengadilan Negeri Lumajang

Foto Pengadilan Negeri Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Bocah SMP korban kekerasan seksual nangis ketika meninggalkan ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam, korban merasa begitu tertekan. Apalagi hanya didampingi ayahnya, yang tak tau apa.

Sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai, majelis yang diketuai Armansyah Siregar, SH, MH, dengan hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH, MH dan Faisal Ahsan, SH, MH, mengumumkan jika sidang tersebut tertutup untuk umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan ayahnya yang duduk di kursi kesaksian, mulai memberikan keterangan di bawah sumpah kitab suci Al-Qur’an.

Cecaran pertanyaan secara bergantian, yang dilontarkan kepada saksi pihak korban, disangkal habis-habisan pihak lawan.

Utamanya oleh terdakwa Didik Cahyo Jumaedi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, sekaligus sebagai guru drumband.

Dari luar ruangan sidang, terdakwa terlihat memberikan keterangan dengan beberapa kali menunjukkan gestur kedua telapak tangan menempel yang diarahkan ke hakim.

Lantaran sidang berlangsung lama, majelis hakim sampai menskors beberapa menit sampai akhirnya sidang dilanjutkan lagi.

Meski sidang belum ditutup, korban dan ayahnya keluar meninggalkan sidang dengan wajah kecewa berat.

Selang beberapa menit, keduanya dipanggil petugas dari kejaksaan untuk kembali mengikuti sidang.

Selanjutnya, majelis memanggil kedua belah pihak untuk ditunjukkan sesuatu. Saat itu korban terlihat jelas menjauh dari pelaku.

Setelah itu, sidang dinyatakan ditunda pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Korban yang masih diliputi kekecewaan selama sidang, tidak banyak memberikan keterangan. Begitu juga dengan ayahnya.

“Anak saya benar-benar tertekan di dalam. Semua keterangannya dibantah pelaku. Intinya soal alat kontrasepsi karet dan perbuatannya itu disangkal,” jelas ayah korban, kesal, Kamis (2/10/2025).

Dwi Wismo Wardoyo, SH, MH, selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan soal bantahan yang disampaikan pelaku.

Semua keterangan yang disampaikan pihak korban dianggap tidak sesuai dan tidak pernah terjadi.

“Sidang hari ini pihak saksi korban yang diperiksa, terdakwa masih belum. Tadi hanya bantahan-bantahan yang disampaikan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dari beberapa saksi yang dipanggil 2 orang dari pihak korban tidak hadir. Sementara anak dan istri terdakwa tidak masuk ke dalam ruang sidang, malah menunggu di luar hingga sidang usai.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap bocah SMP, yang menjerat guru drumband di Kabupaten Lumajang mulai memasuki babak baru.

Perkara yang menjerat guru SD di Kecamatan Jatiroto inisial DIK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PSN) tersebut tak lama lagi akan disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, mengungkapkan jika perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Lumajang sekitar 2 pekan lalu.

Pelaku baru ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang, setelah berkasnya P21 tahap II. (mrus)

Facebook Comments Box

Penulis : muachrus

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun
Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Monday, 9 February 2026 - 23:15 WIB

Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB