Lumajang, Satu Detik – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang menyayangkan keputusan salah satu sekolah yang memecat siswa bermasalah tanpa berkoordinasi dengan pihak dinas.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Darno, S.Pd., M.M., menilai pemecatan siswa merupakan langkah yang keliru karena melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.
“Jika dikeluarkan jelas tidak boleh, karena anak harus dilindungi. Tapi kalau pindah sekolah boleh, makanya harus koordinasi agar bisa kita fasilitasi. Jangan sampai ada jeda anak tidak sekolah,” ujarnya Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darno menjelaskan bahwa anak-anak wajib mengenyam pendidikan selama 13 tahun.
Ia menegaskan, bahkan siswa yang sedang menghadapi masalah serius, termasuk menjadi pelaku pidana, sudah menikah, atau hamil, tetap wajib melanjutkan sekolah selama usianya masih termasuk kategori anak.
Untuk siswi yang hamil, sekolah diizinkan menghentikan pendidikan sementara waktu, tetapi siswi tersebut wajib kembali bersekolah setelah melahirkan.
“Jangankan siswa bermasalah, jadi pelaku pidana atau sudah menikah sekalipun, jika usianya masih anak harus tetap sekolah. Nanti kita bantu memfasilitasi supaya anak bisa terus sekolah,” tutupnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















