Dinas Sosial Lumajang Sayangkan Sekolah Keluarkan Siswa Bermasalah Tanpa Koordinasi

- Penulis Berita

Monday, 6 October 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid P3A Dinas Sosial Lumajang Darno, S.Pd., MM

Kabid P3A Dinas Sosial Lumajang Darno, S.Pd., MM

Lumajang, Satu Detik – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang menyayangkan keputusan salah satu sekolah yang memecat siswa bermasalah tanpa berkoordinasi dengan pihak dinas.

​Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Darno, S.Pd., M.M., menilai pemecatan siswa merupakan langkah yang keliru karena melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.

​“Jika dikeluarkan jelas tidak boleh, karena anak harus dilindungi. Tapi kalau pindah sekolah boleh, makanya harus koordinasi agar bisa kita fasilitasi. Jangan sampai ada jeda anak tidak sekolah,” ujarnya Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Darno menjelaskan bahwa anak-anak wajib mengenyam pendidikan selama 13 tahun.

Ia menegaskan, bahkan siswa yang sedang menghadapi masalah serius, termasuk menjadi pelaku pidana, sudah menikah, atau hamil, tetap wajib melanjutkan sekolah selama usianya masih termasuk kategori anak.

​Untuk siswi yang hamil, sekolah diizinkan menghentikan pendidikan sementara waktu, tetapi siswi tersebut wajib kembali bersekolah setelah melahirkan.

​“Jangankan siswa bermasalah, jadi pelaku pidana atau sudah menikah sekalipun, jika usianya masih anak harus tetap sekolah. Nanti kita bantu memfasilitasi supaya anak bisa terus sekolah,” tutupnya. (mrus)

Facebook Comments Box

Penulis : muachrus

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB