Lumajang, Satu Detik – Polres Lumajang mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran video tak senonoh yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Video pendek berdurasi 23 detik tersebut sempat memicu kehebohan di media sosial dan masyarakat.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah pemeran wanita dalam video, yang berinisial FI dan masih menjabat kades hingga tahun 2026, melayangkan laporan resmi ke Polres Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
”Laporan sudah kami terima pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu,” ujar Untoro ketika dikonfirmasi satudetik.id pada Sabtu (25/10/2025).
Menurut Untoro, laporan yang dilayangkan oleh kades tersebut bukan terkait konten video tak senonoh itu sendiri, melainkan mengenai dugaan pencemaran nama baiknya.
Saat ini, kasusnya sudah ditangani Sat Reskrim Polres Lumajang dan masih dalam tahap penyelidikan.
”Laporannya soal pencemaran nama baik lewat media sosial itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video tak senonoh yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, beredar di media sosial.
Video berdurasi 23 detik itu diunggah di platform TikTok, kemudian menyebar di grup lokal Facebook sejak Kamis malam (23/10/2025), hingga memicu kehebohan publik.
Video tersebut diduga diperankan oleh Kades berinisial FI bersama seorang pria, yang tak lain adalah warganya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















