Lumajang, Satu Detik – Polres Lumajang meningkatkan status kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, sebelumnya diamankan karena tertangkap tangan oleh Bupati Lumajang saat mengangkut solar bersubsidi.
Namun, kini pelaku telah dipulangkan dengan dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Status kasus sudah tahap sidik. Namun, kami masih terus memeriksa saksi-saksi,” jelas Pras, Kamis (6/11/2025).
Meskipun status kasus telah naik, UP saat ini masih berstatus sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pras menegaskan, penyidik masih menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, seperti sebuah truk Mitsubishi warna kuning N-9407-UN, muatan solar bersubsidi sebanyak 950 liter, satu unit telepon seluler, dan sejumlah uang tunai.
Pihaknya menyatakan akan sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan.
“Ini kasusnya lex specialis, jadi kami harus hati-hati,” tambahnya.
Pras juga menerangkan bahwa sejauh ini pemilik truk dan pemilik gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar belum dipanggil untuk diperiksa.
“Terlapor statusnya masih saksi, kita kenakan wajib lapor. Saat ini, pemilik truk dan pemilik gudang segera akan kita periksa,” pungkasnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















