Lumajang, Satu Detik — Proyek peningkatan jalan aspal di Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diduga menggunakan dua sumber anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 117,6 juta dan Rp 60,07 juta.
Dugaan “double accounting” ini mendapat sorotan berbagai pihak dan diminta menjadi perhatian serius Inspektorat Lumajang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan, satu proyek tidak boleh dibiayai dari dua sumber anggaran yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau fisiknya satu tidak boleh, kalau berbeda boleh. Contoh, jalan 100 meter, yang 50 meter dari dana A, 50 meter dari dana B,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Namun ketika diminta tanggapan terkait proyek di Desa Babakan, Bayu enggan berkomentar. Ia beralasan belum mengetahui detail lokasi dan volume pekerjaan.
“Saya tidak bisa berpendapat kalau tidak tahu pasti lokasinya. Karena kalau baca banner, ukurannya berbeda,” ucapnya.
Saat disinggung soal potensi penyimpangan jika satu proyek menggunakan dua sumber anggaran yang sama, Bayu memilih tidak menjawab.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan mendorong Inspektorat segera turun memeriksa proyek tersebut.
Menurutnya, praktik penggunaan dana pribadi untuk membiayai proyek juga berpotensi menimbulkan mark up.
“Proyek yang dipaksakan dikerjakan dengan dana pinjaman (pribadi) sangat rawan terindikasi mark up, apalagi jika ada double anggaran dari sumber yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Padang, Jamak, yang memiliki kewenangan pengawasan proyek di wilayahnya, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. (Budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















