Lumajang, Satu Detik – Praktisi hukum, Indra Hosy Efendhy, S.H., M.H., melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polres Lumajang terkait penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
OTT yang terjadi pada Senin (3/11/2025) malam tersebut hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
“OTT penimbunan solar subsidi itu sebenarnya tindak pidana atau bukan?” tanya Hosy dengan nada heran pada Kamis (13/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hosy, lambannya penanganan kasus itu dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan penegak hukum.
Ia menegaskan, prinsip OTT seharusnya mempercepat proses hukum karena bentuk pelanggarannya sudah jelas dan kasat mata.
“Seharusnya, jika memang OTT, dalam kurun waktu 1×24 jam harus sudah muncul tersangkanya. Tidak mungkin ada OTT jika pelanggarannya masih membutuhkan rangkaian penyelidikan,” jelasnya.
Hosy menekankan, penimbunan solar bersubsidi jelas-jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa penangkapan dilakukan saat seseorang sedang atau setelah melakukan tindak pidana.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Alih-alih menetapkan tersangka, sopir yang tertangkap dalam OTT hanya dikenakan wajib lapor.
Selain itu, pemilik kendaraan dan pemilik gudang tempat penimbunan justru belum dipanggil atau diperiksa hingga saat ini.
“Kalau solar tersebut bukan digunakan untuk industri atau pertambangan, lalu untuk apa?” tanyanya lagi.
Melihat kasus yang terus berlarut-larut, Hosy mendesak masyarakat dan berbagai elemen pengawasan di Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan kontrol terhadap pihak kepolisian.
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan penegak hukum segera mengakhiri ketidakpastian hukum tersebut.
“Saya hanya ingin bertanya, apakah penimbunan BBM bersubsidi ini secara resmi dianggap tindak pidana? Dan siapa pelakunya?” tegas Hosy.
Sementara itu, Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, S.H., membenarkan bahwa kasus tersebut masih berjalan.
“Perkaranya naik penyidikan, ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi. Sopir yang diamankan sementara masih saksi dan wajib lapor,” pungkas Untoro singkat. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















