Lumajang, Satu Detik – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggelar Workshop atau Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025 di Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bela Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang tersebut diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jatim, Selasa (18/11/2025).
Workshop ini menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pengelolaan Dana Desa dan pembangunan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Abul Choir, Ak., menyampaikan bahwa pelaksanaan workshop merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas.
“Untuk bisa terwujudnya itu semua, perlunya menyamakan persepsi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara umum dan pengelolaan keuangan desa khususnya,” tuturnya.
Abul Choir juga menegaskan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan Dana Desa secara tepat sasaran. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar penting tata kelola keuangan desa untuk mencegah potensi korupsi, inefisiensi, dan pemborosan anggaran.
“Transparansi dan Akuntabilitas bukan hanya sekadar tuntutan regulasi, melainkan bagian dari komitmen moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani,” ujarnya.
Sementara itu, Ridho selaku perwakilan DPMD Provinsi Jawa Timur berharap forum ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Selain menjadi ruang dialog interaktif antara pemerintah desa dengan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan pembangunan desa. Kegiatan FGD ini juga termasuk upaya mencegah penyimpangan, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,” katanya.
Pengawas Pemerintahan Madya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, Dr. Dityatama, ST., S.AB., M.Ak., menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengikuti siklus perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia juga menyinggung masih adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintah desa, terutama terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya, penyewaan tanah kas desa untuk kepentingan komersial tanpa izin atau penggunaan untuk pembangunan perumahan yang telah dilarang.
“Penyalahgunaan TKD merupakan tindakan korupsi, karena menyebabkan kerugian keuangan bagi negara dan daerah. Inspektorat Lumajang terus berupaya melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tata kelolah dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















