29 Bangunan Liar di Zona Merah Besuk Kobokan Lumajang Dibongkar Petugas Gabungan

- Penulis Berita

Friday, 28 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran bangunan di zona merah rawan bencana

Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran bangunan di zona merah rawan bencana

​Lumajang, Satu Detik – Puluhan bangunan permanen dan semi permanen yang didirikan di sekitar Jembatan Besuk Kobokan, Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, mulai dibongkar pemerintah.

Penertiban itu dilakukan karena bangunan tersebut berada di zona merah rawan bencana.

​Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, mengungkapkan bahwa penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas aset milik Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Jawa dan Bali, serta lahan milik Perhutani atau Dinas Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Satpol PP hanya melakukan pendampingan penertiban. Rencana ini sudah disosialisasikan oleh BBJN dan Perhutani sejak dua tahun lalu, namun baru dilaksanakan kemarin dan dilanjutkan sampai selesai,” jelas Enny pada Jum’at (28/11/2025).

​Keputusan eksekusi itu didukung oleh surat resmi dari BBJN dan Perhutani tertanggal 21 dan 24 November 2025 lalu, serta surat peringatan dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) terkait situasi di wilayah rawan bencana.

Pihak desa juga telah menyurati pemilik warung dan bangunan terkait penertiban tersebut.

​Enny menegaskan bahwa larangan ini bukan tentang aktivitas berdagang, melainkan larangan mendirikan struktur permanen dan semi permanen di area berbahaya.

​”Bukan dilarang jualan, tetapi tidak boleh ada bangunan di wilayah tersebut karena masuk zona merah. Sejak Senin (24/11/2025) sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri,” terangnya.

​Total, terdapat 29 titik bangunan yang melanggar ketentuan dan menjadi target pembongkaran.

Proses eksekusi baru dilakukan saat ini setelah adanya pertemuan persuasif antara pemilik wilayah dengan pemilik bangunan yang difasilitasi pihak desa 2 tahun lalu.

​Proses pembongkaran dilakukan menggunakan bulldozer dari pemilik wilayah (BBJN/Perhutani) dan didukung truk pengangkut sisa bangunan.

Pemerintah juga menyediakan sekitar 16 pekerja lokal untuk membantu pemilik yang memilih melakukan pembongkaran mandiri secara persuasif.

“Setiap pembongkaran disaksikan langsung pemilik bangunan, agar barang-barangnya bisa diselamatkan,” tandasnya (mrus)

Facebook Comments Box

Penulis : muachrus

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB