Lumajang, Satu Detik – Memasuki fase transisi pemulihan, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada keluarga penyintas erupsi Gunung Semeru yang ada di SMP Negeri 02 Pronojiwo, Rabu (3/12/2025).
Bantuan DTH tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per bulan kepada 91 Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki hunian tetap (huntap).
Penyaluran DTH dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, dan dananya berasal dari APBD melalui mekanisme Biaya Tak Terduga (BTT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bunda Indah, sapaan karib Bupati Lumajang menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini yaitu, melarang warga bertahan di posko pengungsian.
”Warga yang sudah memiliki hunian tetap, wajib kembali ke hunian yang ada di Desa Sumbermujur. Itu kebijakan pemerintah pusat yang harus kita patuhi bersama. Jadi sekarang tidak boleh lagi tinggal di pengungsian,” tegas Bunda Indah.
Bagi penyintas yang belum menerima huntap, mereka diimbau untuk sementara waktu tinggal bersama keluarga atau kerabat di lokasi yang aman.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, menambahkan, proses verifikasi penerima DTH dilakukan secara ketat untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
”Penerima DTH membawa bukti KTP dan langsung diverifikasi Kepala Dusun dan Kepala Desa Supiturang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran,” jelas Isnugroho.
Pemerintah memastikan data penerima DTH sudah terdaftar dan divalidasi dengan cermat oleh BPBD sesuai kondisi dan fakta di lapangan.
Selain DTH, pemerintah juga turut membagikan bantuan sembako langsung kepada para pengungsi (red)
Lumajang, Satu Detik – Memasuki fase transisi pemulihan, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada keluarga penyintas erupsi Gunung Semeru yang ada di SMP Negeri 02 Pronojiwo, Rabu (3/12/2025).
Bantuan DTH tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per bulan kepada 91 Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki hunian tetap (huntap).
Penyaluran DTH dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, dan dananya berasal dari APBD melalui mekanisme Biaya Tak Terduga (BTT).
Bunda Indah, sapaan karib Bupati Lumajang menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini yaitu, melarang warga bertahan di posko pengungsian.
”Warga yang sudah memiliki hunian tetap, wajib kembali ke hunian yang ada di Desa Sumbermujur. Itu kebijakan pemerintah pusat yang harus kita patuhi bersama. Jadi sekarang tidak boleh lagi tinggal di pengungsian,” tegas Bunda Indah.
Bagi penyintas yang belum menerima huntap, mereka diimbau untuk sementara waktu tinggal bersama keluarga atau kerabat di lokasi yang aman.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, menambahkan, proses verifikasi penerima DTH dilakukan secara ketat untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
”Penerima DTH membawa bukti KTP dan langsung diverifikasi Kepala Dusun dan Kepala Desa Supiturang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran,” jelas Isnugroho.
Pemerintah memastikan data penerima DTH sudah terdaftar dan divalidasi dengan cermat oleh BPBD sesuai kondisi dan fakta di lapangan.
Selain DTH, pemerintah juga turut membagikan bantuan sembako langsung kepada para pengungsi (red)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















