Lumajang, Satu Detik – Tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lumajang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan pada penghujung tahun 2025.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, mencatat bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman utama.
Khususnya bagi anak di bawah umur yang mendominasi lebih dari separuh total laporan masuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Darno, S.Pd, MM, mengungkapkan, sepanjang Januari hingga November 2025, pihaknya telah menangani total 71 perkara.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang hanya mencatat 65 kasus.
Total kasus tahun 2025, beban perkara terbagi hampir seimbang antara anak-anak sebanyak 36 kasus dan perempuan dewasa sebanyak 35 kasus.
Namun, yang menjadi sorotan tertuju pada tingginya angka kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.
“Dari 36 laporan kasus anak, sebanyak 23 di antaranya kasus kekerasan seksual,” ungkap Darno, Jum’at (19/12/2025).
Secara persentase, angka tersebut menyentuh angka sekitar 63 persen. Hal itu menegaskan bahwa kategori usia ini berada dalam posisi yang sangat rentan.
Ia merinci, dari 23 kasus seksual tersebut, korbannya terdiri dari 22 anak perempuan dan satu anak laki-laki.
Selain ancaman seksual, anak-anak di Lumajang juga dihantui risiko kekerasan fisik sebanyak 6 kasus, serta penelantaran sebanyak 4 kasus.
Secara keseluruhan, potret ketimpangan gender terlihat jelas di mana dari total 37 korban anak di semua jenis perkara, 27 di antaranya merupakan perempuan.
Kondisi berbeda justru terlihat pada kelompok perempuan dewasa. Dari 35 kasus yang dilaporkan, kekerasan fisik menjadi jenis perkara yang paling dominan dengan 18 laporan.
Lalu disusul kekerasan psikis sebanyak 8 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 5 kasus.
Kondisi itu menegaskan, situasi tersebut menjadi indikator peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mendesak adanya penguatan fungsi pengawasan, mulai dari tingkat keluarga hingga instansi terkait, mengingat dampak trauma psikologis pada korban anak cukup panjang dan mendalam.
“Antisipasi itu harus dilakukan dari lingkungan terdekat anak, agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang,” pungkasnya.(red)
Penulis : redaksi
Editor : Mujibul Choir

















