Lumajang, Satu Detik – Jagat maya kembali digemparkan dugaan kasus penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Sebuah unggahan dari akun TikTok @Jugosari Perubahan mendadak jadi buah bibir netizen setelah membagikan postingan dugaan praktik culas oknum pejabat desa di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Unggahan tersebut viral dengan raihan lebih dari 35,9 ribu views dan terus memicu reaksi keras dari warga net.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum berinisial M, yang diketahui sebagai pemilik tambang pasir CV ZA dituding melakukan penimbunan Bio Solar subsidi, demi menyokong operasional alat berat di tambang pribadinya.
Modus yang dijalankan M, tergolong sangat rapi untuk mengelabui aparat. Pelaku disinyalir menggunakan mobil Carry yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, agar bisa menampung solar dalam jumlah besar.
”Pelaku membeli Bio Solar subsidi di wilayah Banyuputih Lor menggunakan mobil Carry modifikasi,” tulis akun Jugosari Perubahan sebagaimana dikutip Satudetik.id, Senin (5/1/2026).
Aksi ini dilakukan dengan perhitungan matang pada “jam-jam rawan”, yaitu sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Saat warga terlelap dan pengawasan SPBU melonggar, di situlah praktik penimbunan ini dilancarkan.
Praktik “makan hak rakyat” tersebut sontak memicu gelombang kritik di kolom komentar.
Masyarakat mempertanyakan berapa besaran kerugian negara yang telah dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut, mengingat belum diketahui pasti sudah berapa lama skandal ini berjalan.
Oknum pejabat desa yang seharusnya mengayomi justru diduga melanggar hukum, menjadi sorotan masyarakat.
Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, justru “dilahap” untuk alat berat tambang.
Warga mendesak pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam sebelum bukti-bukti lenyap.
Sementara, oknum yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.(red)
Penulis : redaksi
Editor : Mujibul Choir

















