Kuala Kapuas, Satu Detik – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap tiga pelaku pencurian material proyek milik PT Tirta Magelang di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Selasa (20/1/2026).
Ketiga pelaku masing – masing berinisial R alias Gaduk (41) dan R alias Owo (24) keduanya warga Desa/Kecamatan Dadahup. Satu pelaku lagi berinisial Y (28), warga Desa Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku berinisial R dan Y diamankan di Desa Dadahup Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang setengah jam kemudian, pelaku RO alias Gaduk turut dibekuk di jalan lintas Desa Sumber Alaska. Pelaku berinisial R diamankan di Jalan Lintas Desa Sumber Alaska.
“Sebelumnya di tahun 2025, pelaku berinisial R ini pernah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan dalam penganiayaan,” ungkapnya
Berdasarkan laporan pelapor yang tak lain staf admin PT Tirta Magelang, Bayu Tri Untoro, akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa ratusan batang besi ulir berbagai ukuran serta satu unit klotok bermesin Dongfeng.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KHUP.
“Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (12/1/2026). Berkat Kecepatan Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibackup Tim Resmob Satreskrim berhasil terungkap para pelakunya juga ditangkap,” pungkasnya (Mir)
Penulis : Mirhan
Editor : Mujibul Choir

















