Kompol Suwarno Resmi Jabat Wakapolres Lumajang Gantikan Kompol A Risky Fardian

- Penulis Berita

Thursday, 22 January 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara serah terima jabatan Wakapolres Lumajang

Upacara serah terima jabatan Wakapolres Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Gerbong mutasi di lingkungan Polres Lumajang kembali bergulir. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres dan Ps Kapolsek Rowokangkung di halaman Mapolres Lumajang, Rabu (21/1/2026).

​Rotasi strategis tersebut menandai pergantian posisi orang nomor dua di Polres Lumajang.

Kompol Suwarno, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasubbag Anev Bagbinopsional Ditpamobvit Polda Jatim, resmi mengemban amanah sebagai Wakapolres Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menggantikan Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, S.I.K., yang kini berpindah tugas sebagai Wakapolres Blitar.

​Selain posisi Wakapolres, jabatan Ps Kapolsek Rowokangkung kini resmi dijabat oleh Iptu Nur Mofit, S.A.P.

​Dalam arahannya, Alex Sandy menegaskan, mutasi jabatan bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah krusial untuk menjaga dinamika dan penyegaran organisasi.

​”Sertijab adalah hal wajar, untuk meningkatkan kinerja serta menyiapkan personel yang profesional dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Alex di hadapan jajaran PJU, kapolsek, dan seluruh personel Polres Lumajang.

​Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama di Bumi Semeru.

​”Saya berharap pejabat baru segera menjaga soliditas internal dan terus meningkatkan pelayanan publik demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)
Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak
Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan
Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Tuesday, 7 April 2026 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Tuesday, 7 April 2026 - 17:17 WIB

Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Tuesday, 7 April 2026 - 17:13 WIB

Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si

Daerah

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:36 WIB

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:31 WIB