DPRD Lumajang Tegaskan Tarikan Tiket di Dasar Tumpak Sewu Ilegal, Langgar Kesepakatan 2024

- Penulis Berita

Tuesday, 27 January 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Lumajang saat rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata

Ketua Komisi B DPRD Lumajang saat rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata

Lumajang, Satu Detik – Penarikan tiket di dasar aliran sungai kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali menuai sorotan.

DPRD Lumajang menegaskan, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, pengelola Tumpak Sewu dari sisi Lumajang menolak rencana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang menarik tiket masuk di area dasar sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan penarikan retribusi di daerah aliran sungai (DAS) Tumpak Sewu telah dilarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat pada 2024.

“Sudah ada kesepakatan tahun 2024 antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur, Dinas Pariwisata, dan pihak terkait lainnya. Dalam berita acara itu telah diatur tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.

Namun, menurut Dedy, saat ini terdapat oknum yang kembali melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan Coban Sewu.

“Oknum tersebut menganggap kesepakatan itu sudah lama dan tidak berlaku. Inilah yang memicu kembali renggangnya hubungan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dedy menambahkan, DPRD Lumajang telah menerima informasi bahwa PUSDA Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan yang telah dibuat.

“Langkah awal berupa peringatan. Jika peringatan itu tetap dilanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB