Lumajang, Satu Detik – Penarikan tiket di dasar aliran sungai kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali menuai sorotan.
DPRD Lumajang menegaskan, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Sebelumnya, pengelola Tumpak Sewu dari sisi Lumajang menolak rencana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang menarik tiket masuk di area dasar sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan penarikan retribusi di daerah aliran sungai (DAS) Tumpak Sewu telah dilarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat pada 2024.
“Sudah ada kesepakatan tahun 2024 antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur, Dinas Pariwisata, dan pihak terkait lainnya. Dalam berita acara itu telah diatur tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
Namun, menurut Dedy, saat ini terdapat oknum yang kembali melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan Coban Sewu.
“Oknum tersebut menganggap kesepakatan itu sudah lama dan tidak berlaku. Inilah yang memicu kembali renggangnya hubungan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Dedy menambahkan, DPRD Lumajang telah menerima informasi bahwa PUSDA Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan yang telah dibuat.
“Langkah awal berupa peringatan. Jika peringatan itu tetap dilanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















