Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

- Penulis Berita

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Kepala Desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Lumajang belum menerima penghasilan tetap (Siltap) selama dua bulan terakhir.

Hingga Februari 2026, gaji yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup).

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Ricki Dharma Putra, mengatakan terdapat 2.119 kades dan perangkat desa yang belum menerima Siltap sejak Januari hingga Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencairan penghasilan tetap kades dan perangkat desa masih terkendala karena regulasi Perbup belum terbit,” ujar Ricki saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Menurut Ricki, saat ini Perbup terkait pencairan ADD masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan rampung.

“Biasanya seperti tahun kemarin, regulasinya baru selesai antara akhir Februari atau awal Maret,” katanya.

Ricki mengakui keterlambatan pencairan Siltap berdampak langsung pada kepala desa dan perangkat desa.

Meski demikian, ia berharap Perbup dapat segera ditetapkan agar penghasilan tetap tersebut bisa segera dicairkan.

Ia menjelaskan, secara mekanisme desa tetap dapat mengajukan berkas pencairan ke kecamatan. Namun, proses di tingkat kabupaten untuk meneruskan ke Badan Keuangan Daerah tetap harus menunggu Perbup ADD yang saat ini masih berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Desa boleh mengajukan dulu ke kecamatan. Tapi kami di kabupaten tetap harus menunggu Perbup ADD sebelum meneruskan berkas pencairan ke keuangan,” ujarnya.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas
Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga
Pemkab Lumajang Pastikan THR ASN Cair Pekan Ini
Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi
Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor
Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer
Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre
PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Thursday, 26 February 2026 - 22:56 WIB

Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga

Wednesday, 25 February 2026 - 19:13 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan THR ASN Cair Pekan Ini

Tuesday, 24 February 2026 - 20:04 WIB

Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi

Monday, 23 February 2026 - 23:35 WIB

Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor

Friday, 13 February 2026 - 19:23 WIB

Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer

Thursday, 12 February 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB