Lumajang, Satu Detik – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi (LSGA) PC PMII Lumajang menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Lumajang, Kamis (12/2/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa melakukan aksi bungkam selama sekitar 30 menit sebagai bentuk protes atas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan solar subsidi pada 3 November 2025 lalu.
Koordinator aksi, Amar Kusairi, menyatakan kekecewaannya karena hingga lebih dari tiga bulan berlalu, Polres Lumajang belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama tiga bulan Polres Lumajang kesulitan mengungkap tersangka, sedangkan ketika Polda Jatim melakukan OTT pada 7 Februari kemarin, hanya butuh waktu empat hari,” ujar Amar di sela-sela aksi.
Menurut Amar, lambatnya proses penanganan perkara tersebut berbanding terbalik dengan langkah cepat yang ditunjukkan Polda Jawa Timur dalam kasus serupa.
Ia juga menilai transparansi kepolisian dalam menangani perkara itu masih minim.
Amar mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterimanya pada 10 Februari 2026.
Ia menduga pengiriman surat tersebut dilakukan setelah mahasiswa melakukan konsolidasi sejak awal pekan.
Selain itu, audiensi yang diajukan mahasiswa untuk meminta kejelasan penanganan perkara disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
“Aksi bungkam yang kami lakukan adalah simbol tutup mulut atas kasus OTT solar. Pelanggaran berulang ini menjadi indikasi lemahnya penegakan hukum,” kata Amar.
Sementara itu, Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan,” ujar Suprapto.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















