Masyarakat Lumajang Berhak Mendapat Pelayanan Adminduk Digital Dengan Baik

- Penulis Berita

Saturday, 25 May 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Hidayati saat diwawancarai satudetik.id perihal  layanan Adminduk

Nur Hidayati saat diwawancarai satudetik.id perihal layanan Adminduk

Lumajang, Satu Detik – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si mengatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Menurutnya, dokumen kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sehingga semua warga berhak mendapatkan akses mudah dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat Lumajang, berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan dengan baik. Terutama soal Identitas Kependudukan Digital (IKD),”katanya

Sebagai wakil rakyat, pihaknya berharap agar Dispendukcapil Kabupaten Lumajang bisa memberikan pelayanan yang mudah dan setara kepada semua lapisan masyarakat, berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Sri Sajekti, S.H., M.M menjelaskan, program IKD sendiri bermula dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Dalam peraturan tersebut mengatur dengan jelas soal identitas kependudukan baik secara digital dan juga secara manual,” jelasnya.

Ia menabahkan, pemanfaatan teknologi digital ini untuk mempermudah aksesibilitas dan komunikasi.

Pemerintah juga dituntut untuk ikut tanggap dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Di era masyarakat yang makin melek digital, selalu muncul tuntutan lebih besar lagi terhadap kecepatan pelayanan publik dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi digital untuk menyesuaikan perkembangan zaman, yaitu layanan administrasi kependudukan dalam genggaman.

“Nantinya KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Evi Effendi, S.H., M.M. bahwa KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia. Ia menegaskan, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas, selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

“Bagi masyarakat yang jauh dari kantor Dispendukcapil bisa meminta bantuan kepada petugas yang ada di setiap kantor kecamatan, agar bisa mendapatkan pelayanan IKD dengan cepat,”tambahnya. (yon/rian/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono dan Rianto

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB