Sidang Kasus Bibit Pisang di Lumajang di Gelar, Terdakwa Ngaku Tak Menerima Aliran Dana

- Penulis Berita

Friday, 7 June 2024 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana di Lumajang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sekian kalinya.

Kabarnya, 2 dari 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang kerugian.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Donny Ananto Nilantoko, bernama Wahyu Firman Afandi, SH mengatakan kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Donny ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit pisang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, proses pencairan pengadaan bibit pisang itu dari KPP (negara) laangsung ke rekening CV.

“Klien Saya mengaku dikuatkan dengan kesaksian terdakwa Wakini dan M. Zurkoni, yang tidak memberikan apapun ke Pak Donny,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan, mulai awal Zurkoni sengaja meminjam bendera CV untuk kegiataan proyek tersebut. Bahkan Zurkoni lah yang menanda tangani di berita acara serah terima.

“Saksi Zurkoni juga mengaku telah memalsukan tanda tangan Wakini,” terangnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan, apapun yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan tidak mempengaruhi tuntutannya.

“Ini kan kasus korupsi. Jadi tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau pihak lain. Seharusnya itu bisa dicegah,” jelas Nizar.

Hari ini kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan. Wakini mengembalikan uang sebanyak 70 juta dan Zurkoni sebesar 15 juta.

“Tinggal pak Donny belum mengembalikan. Memang pengembalian ini tidak membuat perbuatannya jadi hilang, tetapi akan jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” tambahnya (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Bupati Lumajang Geram LPG 3 Kg Langka Tiga Pekan, Harga Tembus Rp35.000
Dandim Lumajang Instruksikan Respons Cepat Temuan Distribusi LPG 3 Kg
Wabup Lumajang Tekankan Percepatan Perbaikan Distribusi LPG 3 Kg
Ketua DPRD Lumajang Tekankan Penanganan Menyeluruh Distribusi LPG 3 Kg
Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 21:43 WIB

Bupati Lumajang Geram LPG 3 Kg Langka Tiga Pekan, Harga Tembus Rp35.000

Thursday, 9 April 2026 - 21:37 WIB

Dandim Lumajang Instruksikan Respons Cepat Temuan Distribusi LPG 3 Kg

Thursday, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Wabup Lumajang Tekankan Percepatan Perbaikan Distribusi LPG 3 Kg

Thursday, 9 April 2026 - 21:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Tekankan Penanganan Menyeluruh Distribusi LPG 3 Kg

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru