komisi A DPRD Lumajang Minta Sat Pol PP Dalam Penegakan Perda Tegas Tapi Humanis

- Penulis Berita

Wednesday, 12 June 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui  satudetik.id

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui satudetik.id

Lumajang, Satu Detik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat negara dalam penegakan Perda. Dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto mengatakan, Sat Pol PP dalam menegakkan Perda semisal melakukan penertiban banner, pedagang kaki lima (PKL) maupun penyakit masyarakat diharapkan mengedepankan cara – cara yang humanis, santun dan tidak berlebihan.

“Tapi, tetap tegas,” kata Hadi Nur Kiswanto kepada Satudetik.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, Sat Pol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah..

“Selain itu, keberadaan Sat Pol PP diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. Namun kembali saya tekankan semuanya harus dilakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP., menjelaskan bahwa peran Sat Pol PP dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan aturan

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

pihaknya mengaku telah melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Mekanisne penertiban harus kami lalui dan tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Dewan, yaitu kita lakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” jelas nya. (Yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Bupati Lumajang Geram LPG 3 Kg Langka Tiga Pekan, Harga Tembus Rp35.000
Dandim Lumajang Instruksikan Respons Cepat Temuan Distribusi LPG 3 Kg
Wabup Lumajang Tekankan Percepatan Perbaikan Distribusi LPG 3 Kg
Ketua DPRD Lumajang Tekankan Penanganan Menyeluruh Distribusi LPG 3 Kg
Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 21:43 WIB

Bupati Lumajang Geram LPG 3 Kg Langka Tiga Pekan, Harga Tembus Rp35.000

Thursday, 9 April 2026 - 21:37 WIB

Dandim Lumajang Instruksikan Respons Cepat Temuan Distribusi LPG 3 Kg

Thursday, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Wabup Lumajang Tekankan Percepatan Perbaikan Distribusi LPG 3 Kg

Thursday, 9 April 2026 - 21:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Tekankan Penanganan Menyeluruh Distribusi LPG 3 Kg

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru