Calon Kepala Daerah Yang Berstatus ASN Wajib Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilkada 2024

- Penulis Berita

Tuesday, 16 July 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024, termasuk Lumajang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Wiwit Tri Prasetyo mengatakan soal pencalonan kepala daerah sudah ada regulasi baru per 1 Juli 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuannya mencakup syarat pejabat ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024,” katanya kepada media

Calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN bila ingin mendaftarkan diri harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pembina kepegawaian.

Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN saat mendaftar sebagai pasangan calon pilkada 2024.

“Sesuai Pasal 14 ayat 4 huruf c berbunyi bagi ASN wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.

Wiwit juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU itu huruf r menyatakan secara tertulis anggota TNI-Polri, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah.

“Pejabat yang disebut diatas jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri,” ungkapnya (Ibnu).

Facebook Comments Box

Penulis : Kurniawan

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Ramadan Tiba, Harga Bahan Pokok di Lumajang Masih Stabil
IDI Lumajang Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Sembako Sasaran Warga Terdampak Erupsi Semeru
Penyesuaian PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Proyek Pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Halaman Sekolah SMP Negeri 5 Selat  Kapuas Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Belasan Aktivis PMII Aksi Bungkam di Depan Polres Lumajang
GPM Lumajang Salurkan Puluhan Ton Pangan, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
DPRD Lumajang Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Gempuran Teknologi dan AI
Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang

Berita Terkait

Saturday, 14 February 2026 - 12:30 WIB

Jelang Ramadan Tiba, Harga Bahan Pokok di Lumajang Masih Stabil

Saturday, 14 February 2026 - 12:12 WIB

IDI Lumajang Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Sembako Sasaran Warga Terdampak Erupsi Semeru

Friday, 13 February 2026 - 20:45 WIB

Penyesuaian PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Friday, 13 February 2026 - 18:16 WIB

Proyek Pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Halaman Sekolah SMP Negeri 5 Selat  Kapuas Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Thursday, 12 February 2026 - 21:02 WIB

Belasan Aktivis PMII Aksi Bungkam di Depan Polres Lumajang

Thursday, 12 February 2026 - 20:42 WIB

GPM Lumajang Salurkan Puluhan Ton Pangan, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Thursday, 12 February 2026 - 20:37 WIB

DPRD Lumajang Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Gempuran Teknologi dan AI

Thursday, 12 February 2026 - 10:18 WIB

Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang

Berita Terbaru