Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi penambangan

foto ilustrasi penambangan

Lumajang, Satu Detik – Persoalan penambang pasir yang tidak memiliki ijin alias ilegal di Kabupaten Lumajang seakan tidak pernah ada habisnya.

Pada awal bulan November 2024 lalu, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri  menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Penambangan yang diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan–Operasi Produksi (IUP -OP) itu terjadi di Wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang Dusun Kali Bening, Desa Pronojiwo, Kecamatan, Pronojiwo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua penambang bernasib apes itu terdiri dari seorang pria berinisial HSW dan seorang perempuan berinisial SNF, dan saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kasi Intel Kajari Lumajang, Yudi Teguh Santoso, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tambang illegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo oleh Tim Gabungan Mabes Polri pada tanggal 2 November 2024 bulan lalu.

“Benar, namun pada 17 Desember 2024 oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang,” ujarnya, Rabu (18/12/204).

Untuk saat ini dua pelaku sudah di tahan di Rutan Lumajang dan sudah ditetapkan tersangka. “Dalam 20 hari kedepan kita limpahkan ke pengadilan negeri Lumajang,” ucapnya.

“Kedua pelaku didakwa, telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana tertuang dalam undang-undang minerba nomor 03 pasal 158 junto pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” ungkapnya

Kasi Intel Kejari Lumajang menghimbau kepada masyarakat secara umum yang melakukan aktifitas penambangan agar terlebih dulu mengurus perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang belum memiliki ijin resmi, kami harap tidak melakukan penambangan. Dan apabila mengurus ijin tapi masih belum keluar, tetap jangan melakukan penambangan. Nunggu hingga ijinnya keluar dulu,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Waspada, Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi
Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan
Kodim 0821 bersama Pusterad Mabes TNI AD Berikan Cinderamata kepada Awak Media di Lumajang
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Komisi A DPRD Lumajang Dorong Reformasi BUMDes
Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:53 WIB

Waspada, Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter

Monday, 6 April 2026 - 17:15 WIB

Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Monday, 6 April 2026 - 17:11 WIB

Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi

Monday, 6 April 2026 - 17:01 WIB

Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan

Monday, 6 April 2026 - 12:52 WIB

Kodim 0821 bersama Pusterad Mabes TNI AD Berikan Cinderamata kepada Awak Media di Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Berita Terbaru