Peserta Seleksi PPPK dan CPNS di Lumajang Diminta Waspada Penipuan

- Penulis Berita

Friday, 14 February 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Lumajang

Kepala BKD Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang menghimbau peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk waspada terhadap penipuan.

Kepala BKD Lumajang Ari Mucorno menghimbau tidak percaya kepada orang yang menjanjikan kelulusan. Karena dalam seleksi ini dilakukan secara jujur tanpa kecurangan.

“Saya tegaskan bahwa seleksi ini bebas dari praktik kecurangan dan percaloan,” tuturnya saat ditemui media kemarin siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya tidak ada pihak manapun yang dapat membantu untuk meluluskan peserta tes seleksi PPPK atau CPNS. Karena setiap tahapan seleksi berjalan secara profesional dan berbasis sistem merit.

“Seleksi ujian nanti ada tes yang dilakukan secara online atau Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh panitia tingkat nasional secara langsung,” ungkapnya

Dengan adanya sistem seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, Ari Murcono mengharapkan calon tenaga PPPK yang dinyatakan lolos benar-benar memiliki kapasitas dan dedikasi.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi tercapainya pelayanan publik yang prima,” pungkasnya

Sekedar untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. Total pegawai honorer yang mendaftar seleksi P3K tahap 2 mencapai 1.849 orang.

Dari jumlah ini sebanyak 1.435 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kemudian, para peserta yang lulus seleksi pertama akan melanjutkan seleksi lanjutan yakni tes ujian CAT.

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang
Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat
Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB
Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)
Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak
Mantan Kades Kalidilem Menjalani Sidang di PN Lumajang, Ngaku Bersalah, Jaksa Siapkan Tuntutan
Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 20:16 WIB

Masyarakat Tak Perlu Panik, Pertamina Tambah 18 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Lumajang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Libatkan Wilayah dan Masyarakat

Wednesday, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 April 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 April 2026 - 15:11 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang Meluas, Warga Desa Hingga Kota Mengeluh Berharap Pemerintah Bertindak

Tuesday, 7 April 2026 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Tuesday, 7 April 2026 - 17:17 WIB

Integritas Jadi Kunci Tata Kelola Desa, Bupati Lumajang Tekankan Komitmen Aparatur

Tuesday, 7 April 2026 - 17:13 WIB

Bunda Indah : Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Mutu Pendidikan di Lumajang

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si

Daerah

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:36 WIB

Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si saat sidak disalah satu agen elpiji

Daerah

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Jaga Ketepatan Sasaran Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok yang berhak. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi subsidi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. “LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan. Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. “Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” katanya. Pemerintah menegaskan, LPG 3 kilogram sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan pembatasan ini, distribusi diharapkan lebih terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. “Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” ujar Indah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah penataan energi yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.(har)

Wednesday, 8 Apr 2026 - 18:31 WIB