Lumajang, Satu Detik – Tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang masih marak. Salah satu faktornya ada oknum yang memperjualbelikan surat keterangan asal barang (SKAB) meskipun pengambilan SKAB sudah secara E-elektrik.
Bocornya E-elektrik SKAB itu diketahui setelah adanya penangkapan kepada salah satu sopir armada muatan pasir yang membawa SKAB yang bukan pada titik koordinatnya yang saat ini masih dalam pengembangan satuan Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang Didik Almas’udi mengatakan, pihaknya sebagai penambang resmi (legal) merasa dirugikan adanya jual beli SKAB. Selain akan menjadikan kompetitor persaingan yang tidak sehat, penambang ilegal tidak ada regulasi dan reklame terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika itu terjadi akan menjadi kompetitor yang tidak sehat, karena tambang ilegal itu tidak bayar pajak ataupun tidak mengikuti regulasi dan reklamasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Didik Almas’udi, Selasa (25/02/25).
Dirinya berharap dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) mampu mengungkap aktor intelektual yang menjual belikan SKAB secara terang benderang, karena banyak hal yang telah dirugikan.
Misalnya, secara global pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa meningkat, bahkan penambang tidak akan bisa kondusif karena persaingan harga yang tidak sehat.
“Dalam kasus ini APH dapat mengungkap secara terang benderang, karena selain PAD tidak meningkat, penambang pun tidak kondusif karena pertempuran harga yang tidak sehat,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Pidter Sat Reskrim Polres Lumajang Ipda Firdaus Nugraha Wiratama, S.H., belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan penangkapan salah satu sopir armada muatan pasir yang membawa SKAB yang bukan pada titik koordinatnya.
“Untuk saat ini saya masih ada diluar kota, nanti saya minta petunjuk Bapak Kasat dulu untuk klasifikasinya,” pungkasnya. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















