Lumajang, Satu Detik – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Aula kantor desa setempat, Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ini untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan penyusunan atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019-2027.
Kegiatan Musdes tersebut turut melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pihak kecamatan, pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa (Kades) Sukorejo Paekan menekankan pentingnya musdes sebagai forum diskusi untuk menampung berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan desa secara menyeluruh.
“Proses penyusunan RPJMDes ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal saja, tetapi juga menyelaraskan dengan kebijakan pembangunan tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Sementra Camat Pasrujambe Muhammad Saiful, S.A.P., mengatakan, bahwa Musdes ini merupakan tahap lanjutan dari musyawarah tingkat dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan oleh masing – masing dusun di Desa Sukorejo dalam menggali aspirasi masyarakat.
Kemudian usulan/aspirasi tersebut harus tertuang dalam RPJMDes agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa yang lebih besar.
Selain itu, musdes penyusunan perubahan RPJMDes terintegrasi ini, untuk menyelaraskan dengan visi dan misi pemerintah pusat dan kabupaten/kota, serta atas dasar adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Maka dari itu penyusunan perubahan RPJMDes disesuaikan dengan kebijakan hukum terbaru atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Seperti yang telah diatur dalam Revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024,” ujar Saiful sapaan akrab Camat Pasrujambe.
Mengingat musdes ini sangat penting, Saiful berharap Desa Sukorejo dapat memastikan program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan serta peraturan yang berlaku.
“Setiap program dan kegiatan yang direncanakan dalam perubahan RKPDes atau RPJMDes dapat menjawab tantangan yang dihadapi desa serta memberikan manfaat sebesar – besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















