Dewan Desak Kades di Lumajang Buktikan Kinerja, Jangan Sibuk Perpanjangan Sewa Bengkok

- Penulis Berita

Friday, 24 May 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Hadi Kusuma diwawancarai satudetik.id

Reza Hadi Kusuma diwawancarai satudetik.id

Lumajang, Satu Detik – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP menilai, masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta bisa mengatasi persoalan di desa.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan, akan menjadikan Kepala Desa merasa memiliki kewenangan yang besar. Masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang tersebut juga menuai banyak kritikan dari masyarakat baik itu yang pro maupun kontra.

Sehingga pihaknya berharap, agar Kepala Desa bisa menunjukkan kinerjanya dengan baik dan jangan sibuk dengan kepentingan pribadinya saja ketika menjalankan roda pemerintahan di masa perpanjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala Desa harus bisa membuktikan kinerjanya dengan baik dan jangan malah sibuk dengan perpanjangan sewa bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD),” tuturnya.

Menurut Reza, rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah disahkan Dewan dalam rapat paripurna. Semua ketentuan baru dalam perubahan kedua UU Desa pun langsung berlaku setelah diundangkan.

Ketentuan baru dimaksut termasuk masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Sebelumnya, Kades diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan,”jelasnya.

Ia menuturkan, kepemimpinan desa memang salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Akan tetapi, desa akan mendapat manfaat maksimal dari perpanjangan masa jabatan Kades ketika pemimpin pemerintahan desa itu berkualitas.

“Kami berharap Kades bisa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik, benahilah desanya yang sebelumnya sempat terhenti programnya akibat hantaman pandemi Covid-19. Artinya, perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebagai ganti dari program yang sempat gagal sebelumnya,” pungkasnya. (yon/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB