Jelang Pilkada, ASN Harus Memberikan Teladan yang Baik Dengan Netralitas

- Penulis Berita

Saturday, 25 May 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Nur Kiswanto saat dikonfirmasi satudetik.id terkait netralitas ASN

Hadi Nur Kiswanto saat dikonfirmasi satudetik.id terkait netralitas ASN

Lumajang, Satu Detik – Menjelang berlangsungya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar menjelang akhir tahun 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki bekal literasi digital yang cukup, agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto saat ditemui satudetik.id beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, ASN harus bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat yakni harus neutral dan tidak berpihak ke calon siapapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN harus netral dan tidak berpihak kepada calon siapapun,” tuturnya.

Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

ASN bertanggungjawab untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah dilaksanakan secara adil dan tidak memihak.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik itu sudah diatur dala Pasal 9 Ayat 2,” jelasnya.

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS atau sekarang ASN atau dengan menggunakan fasilitas negara.

Berkaca dari berbagai aturan tersebut, pihaknya berharap, agar ASN benar-benar bisa menjaga posisinya dan menghindari adanya politik praktis, meskipun yang akan maju dalam kontestasi politik Pilkada mendatang masih saudaranya.

“Untuk menjujung netralitas ASN saya berharap masyarakat bisa ikut mengawasi, dengan cara mendokumentasikannya dan melaporkannya secara tertulis, karena itu jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (yon/rian/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono dan Rianto

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB