Dispendukcapil Lumajang Dorong Masyarakat Urus Akta Kematian. Taukah mamfaatnya ?

- Penulis Berita

Monday, 27 May 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemamfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil saat dikonfirmasi satudetik.id

Kabid Pemamfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil saat dikonfirmasi satudetik.id

 

Lumajang, Satu Detik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang mendorong masyarakat agar memiliki akta kematian. Karena, memiliki banyak mamfaat.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.Ap., mengatakan, akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila ada anggota keluarganya yang meninggal, segera urus akta kematian, karena banyak mamfaatnya,” katanya.

Hariyanto menjelaskan, mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.

Selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat lainnya.

Hal senada juga disampaikan Staf Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Imam Bagus Suseno, ia menjelaskan surat atau akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Dispendukcapil guna mencatat kematian seseorang.

Setelah akta kematian terbit, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.

“Untuk proses pengurusannya sangat mudah jika tidak bisa ke kantor Dispendukcapil bisa di kantor desa atau kantor kecamatan,” jelasnya.

Akta Kematian berguna untuk penetapan status janda atau duda terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.

Akta kematian juga dibutuhkan saat mengurus pensiun bagi ahli warisnya, untuk persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

“Apabila ada keluarganya yang meninggal ahli waris ya segera mengurua akte kematiannya. karena di kartu keluarganya tulisannya harus cerai mati,”tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum, alur pengurusan akta kematian diawali dengan meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke desa/kelurahan dan mendapatkan surat kematian.

Kemudian membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari desa/kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan dan membawa berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Dispendukcapil.

“Jika semua syaratnya terpenuhi, proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu paling lama 1 jam selesai,”pungkasnya. (yon/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB