Sidang Kasus Bibit Pisang di Lumajang di Gelar, Terdakwa Ngaku Tak Menerima Aliran Dana

- Penulis Berita

Friday, 7 June 2024 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana di Lumajang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sekian kalinya.

Kabarnya, 2 dari 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang kerugian.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Donny Ananto Nilantoko, bernama Wahyu Firman Afandi, SH mengatakan kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Donny ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit pisang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, proses pencairan pengadaan bibit pisang itu dari KPP (negara) laangsung ke rekening CV.

“Klien Saya mengaku dikuatkan dengan kesaksian terdakwa Wakini dan M. Zurkoni, yang tidak memberikan apapun ke Pak Donny,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan, mulai awal Zurkoni sengaja meminjam bendera CV untuk kegiataan proyek tersebut. Bahkan Zurkoni lah yang menanda tangani di berita acara serah terima.

“Saksi Zurkoni juga mengaku telah memalsukan tanda tangan Wakini,” terangnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan, apapun yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan tidak mempengaruhi tuntutannya.

“Ini kan kasus korupsi. Jadi tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau pihak lain. Seharusnya itu bisa dicegah,” jelas Nizar.

Hari ini kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan. Wakini mengembalikan uang sebanyak 70 juta dan Zurkoni sebesar 15 juta.

“Tinggal pak Donny belum mengembalikan. Memang pengembalian ini tidak membuat perbuatannya jadi hilang, tetapi akan jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” tambahnya (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB