Sidang Kasus Bibit Pisang di Lumajang di Gelar, Terdakwa Ngaku Tak Menerima Aliran Dana

- Penulis Berita

Friday, 7 June 2024 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana di Lumajang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sekian kalinya.

Kabarnya, 2 dari 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang kerugian.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Donny Ananto Nilantoko, bernama Wahyu Firman Afandi, SH mengatakan kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Donny ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit pisang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, proses pencairan pengadaan bibit pisang itu dari KPP (negara) laangsung ke rekening CV.

“Klien Saya mengaku dikuatkan dengan kesaksian terdakwa Wakini dan M. Zurkoni, yang tidak memberikan apapun ke Pak Donny,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan, mulai awal Zurkoni sengaja meminjam bendera CV untuk kegiataan proyek tersebut. Bahkan Zurkoni lah yang menanda tangani di berita acara serah terima.

“Saksi Zurkoni juga mengaku telah memalsukan tanda tangan Wakini,” terangnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan, apapun yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan tidak mempengaruhi tuntutannya.

“Ini kan kasus korupsi. Jadi tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau pihak lain. Seharusnya itu bisa dicegah,” jelas Nizar.

Hari ini kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan. Wakini mengembalikan uang sebanyak 70 juta dan Zurkoni sebesar 15 juta.

“Tinggal pak Donny belum mengembalikan. Memang pengembalian ini tidak membuat perbuatannya jadi hilang, tetapi akan jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” tambahnya (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB