komisi A DPRD Lumajang Minta Sat Pol PP Dalam Penegakan Perda Tegas Tapi Humanis

- Penulis Berita

Wednesday, 12 June 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui  satudetik.id

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui satudetik.id

Lumajang, Satu Detik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat negara dalam penegakan Perda. Dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto mengatakan, Sat Pol PP dalam menegakkan Perda semisal melakukan penertiban banner, pedagang kaki lima (PKL) maupun penyakit masyarakat diharapkan mengedepankan cara – cara yang humanis, santun dan tidak berlebihan.

“Tapi, tetap tegas,” kata Hadi Nur Kiswanto kepada Satudetik.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, Sat Pol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah..

“Selain itu, keberadaan Sat Pol PP diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. Namun kembali saya tekankan semuanya harus dilakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP., menjelaskan bahwa peran Sat Pol PP dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan aturan

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

pihaknya mengaku telah melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Mekanisne penertiban harus kami lalui dan tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Dewan, yaitu kita lakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” jelas nya. (Yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB