Kades Argosari Senduro Lumajang Dilaporkan ke Polisi

- Penulis Berita

Friday, 5 July 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Mangkin saat menunjukkan tanda bukti laporan polisi

Kuasa hukum Mangkin saat menunjukkan tanda bukti laporan polisi

Lumajang, Satu Detik – Salah satu kepala desa di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dilaporkan ke polisi oleh warganya.

Karena diduga telah melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada Mangkin, warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Mangkin melalui kuasa hukumnya Riky Yahya, SHI, menuturkan antara kliennya dengan terlapor terikat hutang piutang sebesar Rp. 37 juta dan baru bisa dilunasi Rabu, (22/6/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelunasan hutang itu dilakukan di kantor Desa Argosari, disaksikan kepala dusun dan RT setempat.

“Klien kami sudah membayarkan uang pelunasan sebesar Rp. 50 juta. Padahal hutang piutang itu sebesar Rp. 37 juta,” katanya.

Riky menjelaskan, hutang piutang itu terjadi pada 6 tahun lalu. Ketika terlapor belum menjabat sebagai kepala desa.

Terlapor kemudian menuangkan hutang itu dalam surat perjanjian bahwa kliennya masih berhutang senilai 30 juta.

Apabila korban tidak bisa memenuhi, maka terlapor akan menyegel tanah milik kliennya yang terletak di Desa Argosari.

“Terlapor ini meminta klien kami membayar dengan menyerahkan tanah miliknya. Padahal hutang 37 juta sudah dilunasi dengan membayar 50 juta. Ini kan pemerasan namanya, ditambah ada pengancamannya,” ungkapnya.

Sementara terlapor berinisial MA, belum berhasil dimintai keterangan terkait dirinya dilaporkan ke Polres Lumajang oleh warganya. (rus).

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB