Calon Kepala Daerah Yang Berstatus ASN Wajib Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilkada 2024

- Penulis Berita

Tuesday, 16 July 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024, termasuk Lumajang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Wiwit Tri Prasetyo mengatakan soal pencalonan kepala daerah sudah ada regulasi baru per 1 Juli 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuannya mencakup syarat pejabat ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024,” katanya kepada media

Calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN bila ingin mendaftarkan diri harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pembina kepegawaian.

Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN saat mendaftar sebagai pasangan calon pilkada 2024.

“Sesuai Pasal 14 ayat 4 huruf c berbunyi bagi ASN wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.

Wiwit juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU itu huruf r menyatakan secara tertulis anggota TNI-Polri, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah.

“Pejabat yang disebut diatas jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri,” ungkapnya (Ibnu).

Facebook Comments Box

Penulis : Kurniawan

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB