Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, obat-obatan terlarang, hingga alat komunikasi (handphone).
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih, SH., MH menuturkan pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dimana pemusnahan barang bukti ini atas dasar amanat undang – undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa sebagai eksekutor menjalankan tupoksi kejaksaan setelah ada putusan pengadilan dimana BB yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ,” ungkapnya
Masih kata Kejari bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 55 perkara yang sudah ditangani antara lain
perkara tindak pidana umum (tipidum), perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), dan Narkotika.
Ada 39,166 gram sabu dan 160 klip sabu, Obat terlarang sebanyak 7.509 Butir, 1 buah senjata api alias Senpi dan 9 Senjata Tajam.
“Juga ada 32 unit handphone, 2 pot ganja dan 2 plastik ganja kering,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti dihadiri jajaran forkompinda terdiri dari Pj. Bupati, Kepala Pengadilan, Dandim 0821, Kapolres yang diwakilkan, dan Kepala BNNK. (ch)
Word |
Penulis : Kurniawan
Editor : MJ Choir